Jenis Kode Etik di Universitas Anwar Medika
Kode Etik Universitas Anwar Medika merupakan Pola aturan dan tata cara sebagai pedoman berperilaku di Universitas Anwar Medika. Kode etik di Universitas Anwar Medika terdiri dari:
(1) Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan, merupakan kode etik yang diterapkan dan berlaku bagi para Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Anwar Medika yang diatur di dalam Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Kode Etik Mahasiswa, merupakan kode etik yang diterapkan dan berlaku bagi mahasiswa di Universitas Anwar Medika yang diatur di dalam Pedoman Kode Etik Mahasiswa.
(3) Kode Etik Manajemen Tata Kelola, merupakan kode etik yang diterapkan dan berlaku bagi struktural dan pelaksana manajemen di lingkungan Universitas Anwar Medika yang tertuang di dalam Pedoman Tata Kelola Universitas Anwar Medika.
Komite Etik
Komite Etik merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk memastikan bahwa Pedoman Etika telah dilaksanakan dengan baik di Universitas Anwar Medika. Komite etik terdiri dari: (1) Ketua, (2) Wakil Ketua, (3) Sekretaris, (4) Unsur Pimpinan, (5) Unsur Dosen, (6) Unsur Tenaga Kependidikan, (7) Tenaga Ahli.
Tugas Komite Etika
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 29/SK/UAM/RK-II/2023 tentang Pengangkatan Komite Etik Universitas Anwar Medika, maka tugas dari komite etik terdiri dari:
- Menerima dan memproses pengaduan pelanggaran kode etik civitas akademika (dosen, tenaga kependidikan, managemen, auditor, dan mahasiswa);
- Menindaklanjuti laporan dan menilai bukti pelanggaran yang dilakukan oleh civitas akdemika;
- Melaksanakan siding etik yang bersumber pada peraturan kepegawaian, kode etik kemahasiswaan, dan kebijakan tata kelola;
- Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh civitas akademika kepada rektor;
- Memberikan rekomendasi pendampingan terhadap korban pelanggaran kode etik kepada Satuan Tugas 4A (Antikekerasan Seksual, Antiperundungan, Anti intoleransi, dan Antikorupsi);
- Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada yayasan melalui rektor;
- Menangani kasus yang berkaitan dengan civitas akademika
Implementasi 4 Anti
Universitas Anwar Medika berkomitmen untuk melaksanakan implementasi 4 Anti yang terdiri dari Anti Korupsi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan (Bullying), dan Anti Intoleransi. Implementasi ini diwujudkan dengan:
(1) Penetapan dan Penerapan Kebijakan 4 Anti yang terdiri dari: a) Anti kekerasan seksual (SK Rektor Nomor 01/P/UAM/RK-II/2023, b) Anti Perundungan (SK Rektor Nomor 02/P/UAM/RK-II/2023, c) Anti Intoleransi (SK Rektor Nomor 03/P/UAM/RK-II/2023, dan d) Anti Korupsi (SK Rektor Nomor 04/P/UAM/RK-II/2023)
(2) Pembentukan Satgas 4 Anti berdasarkan SK Rektor Nomor 05/SK/UAM/RK-I/2023.
(3) Melaksanakan Sosialisasi tentang 4 Anti kepada Seluruh Civitas Akademika.
(4) Memasukkan unsur 4 Anti ke dalam Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi serta Pendidikan Etika dan Karakter
(5) Melaksanakan Seminar terkait dengan budaya 4 Anti melalui kegiatan Kemahasiswaan